Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Diduga Tanpa Izin Jelas, Dealer Motor Gelar Service Gratis dan Penjualan di Kantor PUPR Karawang, Etika Birokrasi Dipertanyakan

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Ruang publik milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Teras Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang seharusnya steril dari aktivitas komersial, justru berubah fungsi menjadi lokasi promosi dan penjualan sepeda motor.

Di lokasi terlihat dua unit sepeda motor dipajang lengkap dengan spanduk promosi. Aktivitas tersebut berlangsung di area depan kantor dinas, fasilitas negara yang dibiayai dari pajak rakyat dan diperuntukkan bagi pelayanan publik.

Ironisnya, di lingkungan yang sama terpampang aturan larangan berjualan.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Namun pada saat bersamaan, aktivitas promosi kendaraan bermotor justru berlangsung terbuka.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penerapan aturan.

Berdasarkan keterangan salah satu petugas keamanan (satpam) di lokasi, kegiatan tersebut berasal dari dealer motor Honda di wilayah Tanjungpura, Karawang, “Service gratis sambil penjualan. Katanya besok ada lagi karena dua hari,” ujar satpam tersebut saat dikonfirmasi.

- Advertisement -

Pernyataan itu mempertegas bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas insidental, melainkan terjadwal dan berlangsung lebih dari satu hari di lingkungan kantor pemerintahan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan terkait izin penggunaan area kantor untuk kegiatan komersial tersebut.

Sejumlah pegawai yang ditemui juga tidak memberikan keterangan jelas. Informasi yang diperoleh hanya menyebutkan bahwa kepala dinas bersama jajaran pejabat sedang mengikuti rapat lanjutan di ruang kepala dinas.

Seorang warga yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kejadian itu mencederai etika birokrasi.

Menurutnya, kantor pemerintahan adalah simbol pelayanan publik, bukan tempat promosi bisnis swasta.

“Ini sangat tidak pantas. Kantor dinas itu dibangun dan dibiayai dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan untuk dijadikan tempat jualan motor. Kalau pedagang kecil saja sering ditertibkan dengan alasan aturan dan ketertiban, kenapa yang ini justru dibiarkan? Aturannya seolah tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya tegas.

Baca Juga  Komisi II DPRD Karawang Dorong Pertanian Perkotaan untuk Generasi Muda

Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan di lingkungan instansi tersebut, terlebih saat di lokasi masih terpampang larangan berjualan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar izin siapa kegiatan tersebut berlangsung, dan apakah ada kerja sama resmi antara pihak dealer dengan instansi terkait?

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar