Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Izin Bar dan Diskotik Diduga “Lompat Pagar” di Karawang, THM Tetap Beroperasi Saat Investor Lain Tertahan

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM — Polemik perizinan dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang mencuat ke publik. Di tengah kebijakan pengetatan operasional THM, dua bar dan diskotik justru tetap beroperasi, meski izin usahanya diduga bermasalah.

Sebagaimana dikutip dari media online ONEDIGINEWS, informasi tersebut mengemuka setelah adanya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang pada Kamis (5/2/2026).

Dalam klarifikasinya, pihak dinas mengungkap adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan izin bar yang dikantongi kedua tempat tersebut.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Perwakilan DPMPTSP Karawang, Okta, menyatakan bahwa instansinya tidak pernah melakukan verifikasi teknis atas izin operasional bar dan diskotik dimaksud.

“Sesuai bahasa kita, izin tersebut tiba-tiba keluar tanpa ada verifikasi teknis DPMPTSP. Seharusnya itu menjadi kewenangan provinsi, bahkan ke akun kepala dinas pun tidak masuk,” ujar Okta.

DPMPTSP Karawang, lanjutnya, telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat pada Senin sebelumnya. Langkah tersebut ditempuh karena adanya dugaan ketidaksesuaian kewenangan dalam proses penerbitan izin.

- Advertisement -

Hingga kini, status legalitas izin tersebut masih menjadi tanda tanya. Aparat belum memastikan apakah izin tersebut sah secara administrasi namun menyalahi prosedur, atau justru tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan aturan dan kepastian hukum di Karawang. Di satu sisi, dua tempat hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Di sisi lain, sejumlah investor mengaku izin usahanya belum diterbitkan dengan alasan kebijakan pengetatan terhadap THM.

“Sekarang kan belum jelas izin asli atau palsu, mungkin Satpol PP juga menahan diri untuk bertindak,” tambah pihak DPMPTSP.

Apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah sesuai kewenangan dan prosedur, operasional kedua tempat hiburan tersebut berpotensi melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga  IWOI Karawang Sambut Baik Monitoring Kesbangpol: Wujud Pembinaan dan Transparansi

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat penegak perda dalam sorotan publik.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar