SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Subang menetapkan satu orang tersangka dan lima anak berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus tawuran maut antar remaja di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Tawuran yang dipicu tantangan di media sosial itu menewaskan seorang remaja asal Indramayu dan melibatkan puluhan pelajar dari Subang dan Indramayu.
Saat Press Conference, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan, dari 11 orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial T, warga Compreng. Sementara lima orang lainnya yang masih di bawah umur berstatus ABH.
Kelima anak tersebut berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. “Tiga di antaranya adalah yang terlibat pada saat demo lalu,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.
Sementara itu, lima pelajar lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Berdasarkan penyelidikan, tawuran bermula dari saling tantang antar admin kelompok di Instagram. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura. Sesampainya di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang dengan senjata tajam serta balok kayu.
Akibat bentrokan itu, seorang remaja berinisial R.S. (17) meninggal dunia akibat luka di kepala, sementara korban lainnya, W.P. (14), mengalami luka robek di leher dan hingga kini masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol.
Kapolres menegaskan, aksi tawuran itu tidak dilatarbelakangi dendam pribadi, melainkan semata untuk mencari lawan dan membuat konten di media sosial.
“Motif para pelaku bukan karena dendam, tapi hanya ingin mencari lawan dan membuat konten tawuran di media sosial. Ini jelas sangat memprihatinkan dan berbahaya,” tegas AKBP Dony.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
AKBP Dony mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya serta mengawasi penggunaan media sosial.