Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Awas Kades Gunakan Dana Desa Fiktif, Ini Pesan Tegas Kejari Karawang ! 

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu program kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Karawang dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember.

Mengusung tema ” Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, Jaksa Jaga Desa, digelar didua kecamatan, yaitu, Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH.,MH., melalui Kasie Intel Adi Sugiarto mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman para kepala desa terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anggaran desa dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Terlebih lagi, berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Kejaksaan ketika menangani perkara yang berkaitan dengan kepala desa untuk dilakukan secara persuasif. Kalau pun ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) agar segera koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat. Kalau memang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan APIP ditemukan ada yang yang fiktif yaitu, Laporan Pertanggungjawabannya ada Fisik nya tidak ada barulah Kejaksaan yang tindaklanjuti,” kata Adi Sugiarto menuturkan.

“Jika bentuknya hanya kesalahan administrasi atau kerugian maka kita akan lakukan secara persuasif dengan meminta kepala desa melakukan pengembalian,” ucapnya lagi.

- Advertisement -

Lebih lanjut Kasie Intel menuturkan, tidak semua kepala desa mempunyai pengetahuan terkait hukum. Kegiatan Jaksa Jaga Desa ini dirancang untuk memberikan sosialisasi kepada para kepala desa dengan serius guna menghindari masalah hukum yang timbul akibat ketidaktahuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Nenek Emot Kian Rumit, Uang Rp 80 Juta Raib, JPU dan Penyidik Dinilai Gagal Penadah Tak Ditetapkan Tersangka.

“Kami tidak ingin kepala desa bermasalah dengan hukum karena dana desa. Yang terpenting jangan bermain dengan pekerjaan fiktif,” pesannya. (Hd)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar