KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menggelar kegiatan Supervisi Penerapan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tahun Anggaran 2026 di Aula Besar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor B-2.3/86/LP.01.02/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Undangan Pemanggilan Peserta dalam rangka penyempurnaan kebijakan pelayanan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah.
Sebanyak 30 BLK Komunitas dan LPK di Kabupaten Karawang mengikuti kegiatan supervisi yang bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap tata cara perizinan, pendaftaran, serta penguatan tata kelola lembaga pelatihan kerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Karawang Epi Supartini, AKS, Ketua Tim Sub Substansi Kelembagaan Pelatihan Kerja Ipan Sopian, S.M., serta narasumber dari Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dian Herdianto.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Karawang, Epi Supartini, AKS, mengaku baru bergabung di lingkungan Disnakertrans Karawang. Meski demikian, ia berharap dapat segera membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh BLK maupun LPK di Kabupaten Karawang.
“Saya baru bergabung sekitar satu minggu di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Karawang. Besar harapan saya dapat bersinergi dengan seluruh pengelola BLK maupun LPK sehingga bersama-sama kita dapat meningkatkan kualitas pelatihan kerja, pelayanan, serta mencetak tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing,” ujar Epi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah memilih Karawang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi dan supervisi penerapan tata cara perizinan LPK.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh lembaga pelatihan kerja di Kabupaten Karawang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada BLK maupun LPK di Kabupaten Karawang. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola kelembagaan pelatihan kerja,” kata Rosmalia.
Ia menegaskan, Disnakertrans Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh BLK dan LPK sebagai mitra strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Selain itu, Rosmalia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Disnakertrans.
“Ke depan, kami akan fokus memperkuat sinergitas dengan seluruh BLK dan LPK, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di internal Disnakertrans sendiri, kami juga terus mendorong peningkatan disiplin pegawai agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, cepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dian Herdianto, memaparkan berbagai ketentuan terbaru mengenai mekanisme perizinan, pendaftaran, pembinaan, serta akreditasi LPK. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pelatihan kerja dalam memenuhi standar penyelenggaraan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui kegiatan supervisi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pelatihan kerja di daerah semakin tertib administrasi, berkualitas, dan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja nasional maupun internasional.


