FIFGROUP Laporkan Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Dalam Masa Kredit, Seorang Pelaku dan Dua Orang Penadah Divonis Tiga Tahun Penjara

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Menggelapkan dan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Subang II, seorang pelaku dan dua orang penadah warga Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng Subang divonis pidana penjara selama tiga tahun.

Hal tersebut tentunya, seperti yang dilakukan Rukman Bin Kartimah seorang warga Compreng subang, secara ilegal menggelapkan dan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Subang II.

Tindakan tersebut tentunya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini, Pengadilan Negeri Subang pada Rabu (23/06/2025) menjatuhkan vonis terhadap Rukman Bin Kartimah seorang warga Compreng subang, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.5 juta

Sementara itu, Asep Cahya Sumirat Alias Asep Dolar Bin Darga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

Maka dari itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan tersebut, dengan bukti Surat Pernyataan pemindahtanganan kendaraan atau jual yang dibuat oleh saudara Rukman pada tertanggal 12 Juni 2023.

Sementara itu, Duladi Bin Waji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan Dengan bukti Surat Backup Kendaraan Dari Lembaga Yang Diterima Kuasa Oleh Duladi Bin Waji.

Selanjutnya, yang bersangkutan, oleh majelis hakim yang diketuai Rizki Ramadhan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.

Dalam proses persidangan, terdakwa hadir secara langsung dan seluruh barang bukti yang diajukan, seperti sertifikat jaminan fidusia, akta jaminan fidusia, BPKB, dan dokumen perjanjian pembiayaan, telah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Ket Foto : Istimewa

Terkait kasus ini, melalui penjelasan tertulisnya, pihak FIFGROUP Cabang Subang II sebagai penerima fidusia, sebelumnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pengiriman somasi, hingga upaya mediasi.

Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak debitur, kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Subang, dan dilanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri Subang dan kini telah mencapai putusan pengadilan, bahkan proses persidangan kasus pemindahtanganan jaminan fidusia di PN Subang.

Dengan kejadian ini tentunya, diharapkan masyarakat secara umum dan atau para debitur hendak nya jangan sampai tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara. (gpn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel