Majelis Hakim Vonis Yusuf Gudel 3 Bulan, Jurnalis Protes: Ini Produk Pers, Bukan Tindak Pidana

KARAWANG | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa siang, 24 Juni 2025.

Putusan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap janggal dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Vonis ini juga dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan satu tahun penjara yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kritik datang dari kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berpendapat, serta masyarakat sipil yang sejak awal mengawal jalannya proses hukum Yusuf.

Yusuf, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sebuah produk jurnalistik. Proses hukum ini kemudian memicu gelombang solidaritas, termasuk aksi damai dari puluhan jurnalis bersama ratusan warga Karawang. Mereka menilai proses tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan kebebasan berekspresi.

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, meskipun vonis tiga bulan tergolong ringan, dasar pertimbangannya masih menyisakan banyak kejanggalan.

“Sidangnya tadi cukup panjang, hampir tiga jam lebih pembacaan pertimbangannya. Tapi kembali lagi, faktanya sering kali tidak sesuai dengan pertimbangan. Di persidangan, bahkan saksi korban sendiri menyatakan bahwa ada kalimat yang hilang dari barang bukti,” ungkap Simon kepada awak media.

Ia menilai, hilangnya bagian dari barang bukti seharusnya membuat bukti tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar dalam pengambilan putusan.

“Barang bukti itu cacat. Tapi oke lah, kita coba terima. Tapi yang kedua, ini sudah jelas-jelas adalah pemberitaan. Dalam pertimbangan hakim juga disebut bahwa ini adalah produk jurnalistik,” lanjutnya.

Simon menegaskan bahwa pemberitaan pers seharusnya tunduk pada Undang-Undang Pers, bukan dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia merujuk pada kesepakatan bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa produk jurnalistik tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh UU ITE.

“Kalau ini pemberitaan, maka harus tunduk pada UU Pers. Dan dalam pasal yang dijadikan dasar pelaporan, subjek hukumnya harus perseorangan, bukan jabatan. Jabatan tidak bisa mengadukan pencemaran nama baik. Maka seharusnya, dari tiga fakta hukum tadi, putusannya adalah: menyatakan terdakwa bebas. Atau paling tidak, menyatakan perbuatannya bukan tindak pidana,” tegas Simon.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari proses peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran yang materil, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.

Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian luas publik. Dalam beberapa kesempatan, solidaritas ditunjukkan melalui aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Karawang. Para jurnalis dan warga menolak kriminalisasi terhadap narasumber dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap kritik publik, terutama yang ditujukan kepada pejabat negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Pihak Seksi Intelijen menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara masih belum kembali ke kantor. (Red)

Pos terkait