Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas, Tersangka GBR Diduga Gelapkan Dana Dividen Tanpa Izin KPM

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali membongkar praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebanyak Rp101.107.572.654 disita dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan itu dari tahun 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Aula Kejari pada Senin sore, 23 Juni 2025.

Ia menegaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana dividen perusahaan migas tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tersangka GBR,” ujar Syaifullah kepada awak media.

Tindakan penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Langkah ini diperkuat Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kejaksaan juga mengantongi Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana tersebut berasal dari dividen saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung.

Dividen itu merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ di wilayah kerja migas Offshore North West Java (ONWJ).

“Dana yang kami sita merupakan dana dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB hingga 31 Desember 2024,” jelas Syaifullah.

Tak hanya itu, Kejari Karawang juga mengungkap bahwa tersangka berinisial G diduga telah menikmati dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar secara pribadi.

Modus yang digunakan adalah pencairan dana dividen tanpa persetujuan resmi Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Karawang.

Pencairan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disahkan.

“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegas Syaifullah.

Kejaksaan menyebutkan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan aset-aset tambahan yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.

“Kami terus kejar bukti-bukti baru. Belum bisa sampaikan angka pasti, tapi penyidikan berjalan intensif,” tambahnya.

Syaifullah memastikan seluruh dana yang disita akan dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme hukum yang sah.

“Kami jamin dana ini akan kembali ke negara. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP yang memberi kewenangan penyidik untuk menyita barang bukti.

Kejari Karawang juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD daerah.

Kasus PD Petrogas ini kembali menjadi cermin pentingnya reformasi tata kelola keuangan perusahaan milik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan, dan belum ada pernyataan resmi dari PD Petrogas Persada terkait dugaan keterlibatan pihak internal lainnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dalam proses persidangan mendatang. (Red)

Pos terkait