Kapus Kutawaluya Klarifikasi Kasus Mantri J: Tak Tahu Jumlah Mantri di Wilayahnya, Kok Bisa?

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepala Puskesmas Kutawaluya, dr. Hasan Hariri, memberikan klarifikasi terkait kasus seorang perawat berinisial J, yang diduga menjalankan praktik keperawatan tanpa izin resmi di rumahnya, Dusun Cibanteng, Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, dr. Hasan membenarkan bahwa perawat J memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), namun legalitas praktiknya tercatat di wilayah Bekasi, bukan di Karawang.

“Pak Jajang (inisial J) memang memiliki STR dan SIPP, dan saya sudah melihat langsung dokumennya. Namun lokasi SIPP-nya berada di Bekasi, sesuai dengan tempat kerjanya,” ujar dr. Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah informasi menyebar bahwa Mantri J memberikan pelayanan perawatan luka kepada warga di kampung halamannya. Salah satunya adalah Mak Eni, warga Dusun Cibanteng, yang mengaku sempat berobat ke Mantri J setelah kakinya terkena paku sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Menurut dr. Hasan, tindakan yang dilakukan oleh J bersifat insidental karena adanya kedekatan sosial dengan warga sekitar. Namun demikian, ia menekankan bahwa tindakan keperawatan di luar lokasi SIPP tetap menyalahi aturan.

“Ini memang menjadi dilema. Di satu sisi niatnya menolong secara sosial, namun di sisi lain tetap harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Puskesmas, lanjut dr. Hasan, akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. “Sudah saya jadwalkan pembinaan hari Kamis nanti. Saya juga diarahkan oleh dinas untuk menindaklanjuti hal ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, dr. Hasan mengungkapkan bahwa fenomena praktik keperawatan ilegal juga ditemukan di wilayah Kutawaluya. Ia menyebutkan bahwa beberapa mantri membuka layanan kesehatan tanpa izin praktik resmi.

“Minggu depan kami akan panggil para mantri desa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kami akan jelaskan regulasi, khususnya Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang praktik keperawatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap tenaga perawat wajib memiliki STR dan SIPP yang sesuai dengan lokasi praktik, serta berada di bawah pengawasan atau pelimpahan wewenang dari dokter. Perawat juga tidak dibenarkan memberikan diagnosis atau meresepkan obat secara mandiri.

“Perawat hanya boleh memberikan tindakan keperawatan. Pengobatan dan pemberian resep adalah kewenangan dokter. Kalau di Puskesmas bisa, karena ada pelimpahan wewenang. Tapi kalau praktik mandiri di rumah tanpa izin, itu jelas pelanggaran,” jelas dr. Hasan.

Terkait legalitas praktik Mantri J, saat dikonfirmasi awal pekan ini, dr. Hasan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung dan diskusi lebih lanjut. “Belum saya cek. Besok kita diskusikan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mantri J belum dapat dihubungi. Namun, salah seorang staf Puskesmas Kutawaluya membenarkan bahwa J adalah suami dari B, seorang bidan desa di Mulyajaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan praktik keperawatan dan pentingnya legalitas dalam layanan kesehatan. Kepala Puskesmas berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa. (Red)

Pos terkait