Sidang Yusuf Saputra Berlangsung, Kriminalisasi Narasumber Disorot

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Menjelang sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Karawang bersama ratusan warga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/6/2025).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber, khususnya dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pejabat publik.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas dugaan upaya pembungkaman yang menimpa Yusuf, yang sebelumnya memberikan pernyataan dalam sebuah pemberitaan.

Setelah aksi berlangsung, sidang dimulai dengan agenda pembacaan sanggahan dari jaksa penuntut umum terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa.

Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando SH., menyampaikan keterangan kepada awak media.

Simon menyebut bahwa kasus ini sarat dengan upaya membungkam suara kritis masyarakat, dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Ini bentuk pembungkaman dan antikritik terhadap pemerintahan. Kalau sudah menyentuh Undang-Undang Dasar 1945, artinya ini sudah melanggar hak asasi warga negara,” tegas Simon.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut pribadi Yusuf dan aparat desa, tetapi sudah menyentuh integritas sistem hukum di Indonesia.

“Apakah hukum akan menjadi alat kekuasaan? Ini bukan hanya pembelaan terhadap klien kami, tetapi perjuangan menjaga keadilan bagi semua,” lanjutnya.

Simon juga mengkritisi pernyataan pihak kejaksaan yang dinilainya tidak memahami esensi proses hukum yang adil dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, cara berpikir seperti ini bisa merusak penegakan hukum. Dalam sistem hukum kita, penentuan bersalah atau tidak itu berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata dari BAP,” ujar Simon.

Ia mencontohkan bahwa dalam kasus ini, pelapor bahkan membantah isi berita yang dijadikan dasar laporan, dan tidak bisa menunjukkan bagian mana yang dianggap mencemarkan nama baik.

“Saat hakim bertanya kalimat mana yang dianggap bermasalah, pelapor malah menjawab, ‘bukan berita ini yang saya baca’. Padahal hanya ada satu berita. Ini jelas menunjukkan kelemahan dasar laporan,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, Simon menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa bersifat generik dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Tuntutan ini seperti template, tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap. Kami menilai jaksa penuntut umum tidak objektif, bahkan diragukan integritasnya,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan belum bisa memberikan keterangan.

“Kami belum bisa memberikan keterangan untuk saat ini, karena jaksa yang menangani masih belum kembali ke kantor,” ujarnya singkat. (Red)

Pos terkait