SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membangun 20.000 unit rumah subsidi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun ini.
Program ini bertujuan untuk memastikan para pekerja migran memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
Dengan menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), BP Tapera Pemerintah komitmennya menyediakan “karpet merah” bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui program pembangunan dan renovasi tiga juta rumah.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dr. Drs. Imran, program ini menjadi prioritas nasional yang kini mulai menyentuh lapisan masyarakat luas.
“Termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini mengabdi di luar negeri demi menghidupi keluarga di tanah air,” kata Imran.
Imran menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya menargetkan angka semata, tetapi juga memastikan bahwa setiap rumah yang dibangun merupakan hunian yang layak, aman, dan berkualitas bagi seluruh warga, termasuk para pekerja migran.
“Gotong royong menjadi semangat utama kami. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pekerja migran juga memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah di tanah kelahiran mereka. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian dan perjuangan mereka di luar negeri,” ujar Dr. Imran.
Di tempat yang sama Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menambahkan, kolaborasi antara Kementerian PKP dan P2MI diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi PMI melalui akses kepemilikan rumah sebagai apresiasi untuk pejuang atau pahlawan devisa.
”Penyediaan perumahan menjadi salah satu aspek penting yang harus kita wujudkan bersama. Dengan adanya program ini, para PMI diharapkan bisa memiliki kehidupan yang lebih baik setelah mereka kembali ke dalam negeri,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis.
Melalui SKB Tiga Menteri (Menteri BKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR), kini biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibebaskan. Selain itu, proses penerbitan PBG pun dipercepat, dari semula 45 hari menjadi hanya 10 hari.
“Tak hanya itu, Ibu Menteri Keuangan juga menetapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah subsidi senilai hingga Rp2 miliar,” kata Imran.
Dia menyebut, masyarakat dibebaskan 100% PPN untuk pembelian rumah pada periode Januari–Juni, dan 50% pada Juli–Desember 2025.
Salah satu pekerja migran asal Pagaden, Subang, Nurlia, yang telah lima tahun bekerja di Hongkong, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian Presiden Prabowo terhadap para PMI.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Akhirnya saya bisa berharap punya rumah sendiri di kampung halaman. Semoga program ini terus berlanjut dan membantu banyak teman-teman PMI lainnya,” ujar Nurlia.