KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Sipil Karawang (KRKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Karawang, Senin (25/3/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut pembatalan perjanjian kerja sama antara TNI Angkatan Darat (AD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta menyerukan penghentian militerisasi dalam pemerintahan sipil. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan tegas terhadap pemerintah. Mereka menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, salah satunya adalah perluasan kewenangan militer dalam pemerintahan sipil.
“Kami menolak aturan-aturan yang mengekang hak rakyat serta perluasan kewenangan militer dalam pemerintahan sipil,” Ucap salah satu orator aksi.
Selain itu, KRKS juga menolak sejumlah RUU yang dianggap berpotensi memperburuk situasi hukum di Indonesia. Menururnya, RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan tersebut di anggap dapat memperkuat impunitas. Tak hanya itu, mereka juga mendesak pencabutan UU Minerba yang dinilai merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat.
Dalam aksi kali ini, KRKS tidak hanya menyuarakan isu militerisasi dan kebijakan hukum, tetapi juga isu lingkungan dan kesejahteraan sosial. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang di Karawang Selatan, pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) JSP di Cilamaya yang dianggap merugikan warga, serta reformasi agraria yang lebih adil.
Aksi ini juga menyentuh persoalan birokrasi di pemerintahan, dengan tuntutan untuk penerapan sistem meritokrasi yang transparan dan bebas dari nepotisme. Tak kalah penting, mereka mendesak pencopotan sembilan anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam Panitia Panja, yang dinilai memiliki konflik kepentingan.
Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Karawang tersebut berlangsung tertib, meskipun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para demonstran berharap pemerintah dapat mendengarkan dan merespons tuntutan mereka dengan serius, agar kebijakan yang ada dapat lebih berpihak pada rakyat. (Red)