KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Sebagai lembaga vertikal, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Karawang merupakan kantor pelayanan publik yang setiap harinya ramai dikunjungi masyarakat. Begitu pun dengan kantor Bapenda yang selalu terlihat padat dikunjungi para wajib pajak.
Namun sayangnya, ketiga gedung pelayanan masyarakat ini tidak memiliki tempat yang representatif untuk parkir kendaraan roda empat.
Alhasil, masyarakat yang datang terpaksa harus memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga membuat ‘kagok’ para pengendara yang melintas.
Ironisnya, beberapa pengunjung nekat memarkirkan kendaraan roda empat di trotoar yang menjadi jalur pejalan kaki dan jalur sepeda.
Tentu saja kondisi ini juga dikeluhkan para pengendara yang melintas. “Ya, masa jalan rame begini malah banyak parkir liar,” kata Rudi (35), seorang pengguna jalan yang melintas.
Rudi mengaku tidak tahu menau soal Undang-undang mana yang mengatur parkir liar. Namun ia meminta Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk menertibkan parkir liar ini.
Karena jelas, selain mengundang kemacetan juga membahayakan pengendara lain yang melintas. Karena di ruas jalan tersebut merupakan jalur cepat.
“Jelas membahayakan pengendara lain,” katanya.
Ketika dikonfirmasi pihak Dinas Perhubungan melalu Plt. Sekretaris Dinasnya Ade Syafrudin belum memberikan jawaban secara resmi.