Gondol 11 Laptop Milik SDN Sangkuriang, 3 Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Binong

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Tiga orang pria berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binong lantaran melakukan pencurian pemberatan (curat) 11 Chromebook atau Laptop milik SDN Sangkuriang.

Kapolsek Binong Polres Subang IPTU Asep Musa Dinata mengatakan tiga pelaku tersebut yakni ADT (19 Tahun), RS (19 Tahun) dan DN (37 Tahun).

Bacaan Lainnya

Dengan peran yang berbeda pada kasus tersebut, ADT dan RS memanjat ke genteng bangunan sekolah lalu mecopot genteng dan menjebol atap GRC langit-langit di sekolah dasar terletak di Jalan Tarum Timur, Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu.

“Dua pelaku tersebut turun masuk ke dalam ruang guru menggunakan kain taplak meja. Setelah berada di ruang guru, mereka masuk ke ruangan operator dan berhasil membawa 11 Chromebook,” kata Kapolsek Binong. Selasa, (15/10/2024).

Menurut Iptu Asep Musa, pelaku membawa Chromebook yang merupakan bantuan dari Propinsi Jabar bersumber dari DAK untuk Pendidikan kepada DN untuk diflash atau direset.

Kepala SDN Sangkuriang Anis yang tahu sekolahnya kebobolan kemudian lapor polisi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada terduga para pelaku pencurian Laptop milik SDN Sangkuriang.

“Tidak lama, tiga pelaku ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Binong. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, SDN Sangkuriang yang berlokasi di Kecamatan Binong ini mengalami kerugian hingga Rp84,9 juta.

Pos terkait