Korupsi BLT-DD, Mantan Kades Blanakan Ditetapkan Menjadi Tersangka

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes) Blanakan, Kecamatan Blanakan, berinisial IS dan EH.

Keduanya ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin dari anggaran Dana Desa senilai 1,2 Milyar.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, Kamis (12/9), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang telah melakukan penetapan tersangka atas inisial IS selaku mantan Kades dan EH mantan Sekdes Desa Blanakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Dr. Bambang Winarno. SH. MH, saat pers rilis, Kamis (12/9/2024).

Menurut Bambang, dugaan korupsi yang dilakukan keduanya ialah penyalahgunaan sumber anggaran dana desa, dari mulai penyimpangan anggaran kegiatan insfratruktur sampai penyimpangan Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin.

penyimpangan anggaran kegiatan insfratruktur itu ditemukan laporan administrasi fiktif terkait proyek pembangunan, sepertipembuatan tembok penahan tanah (TPT),produksi peternakan, dan pemeliharaan saluran irigasi tersier.

“Kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran kegiatan pembangunan infrastruktur dan penyimpangan BLT selama tiga termin, total kerugian berjumlah 1,2 Milyar Rupiah,” tuturnya.

Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, kedua tersangka juga diancam dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada hari ini, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel