KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya menetapkan K selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan retribusi TPI Ciparagejaya yang merugikan negara hingga Rp1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengatakan tersangka berperan sebagai manajer pengelola TPI Ciparagejaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan Tentang Penetapan Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
“Tersangka memiliki tugas untuk mengoperasionalkan TPI Ciparagejaya, proses pemungutannya dilakukan dengan cara Hasil Produksi Laut dilelang dikenakan 2,4% dari nilai Transaksi Retribusi ke Dinas Perikanan,”Kata Syaifullah, Selasa, (4/9/2024).
Menurut Syaifullah, selama tahun 2022, K berhasil memungut retribusi senilai Rp1,301,.424.720,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), namun di tahun tersebut, tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245.714.359,- (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah.
Tersangka telah melanggar pasal 1 UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (2) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1) Perbup no- 32 Tahun 2020 Tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik, maka Tersangka disangka dengan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000 000,00.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 September 2024 s/d 22 September 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang,”ujarnya.
Syaifullah memastikan Kejari Karawang berkomitmen dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi yang berpedoman pada Edaran Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami akan pastikan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana arahan Jaksa Agung RI “tutupnya.***