Gondol Motor Pedagang Roti, Pria Asal Bekasi Ditangkap Satreskrim Polres Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap FW (40), warga Dsn Rawa Bambu Rt. 003/006 Kel. Kali Baru Kec. Medan Satria Kota Bekasi yang berdomisili di Desa Cikareo Kec. Cibogo Kab. Subang.

FW (40) ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya

Pelaku nekat menipu seorang wanita pedagang roti dengan modus dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media social kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban kemudian setelah bertemu pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban.

Dalam kasus ini, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menjelaskan, hasil interogasi bahwa pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi khususnya wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu, selanjutnya Penyidik menetapkan FW (40) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti.

“Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 12.30 Wib petugas mendapat Laporan dari Sdri MF ( 22 ) selaku Pelapor/Korban terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Warung jajanan di Samping Kodim 0605 Subang yang beralamat di Jl. Ukong Sutaatmaja Karanganyar Kec/Kab. Subang, dengan modus meminjam sepeda motor ke ATM untuk mengambil uang namun tidak kembali, mendapat laporan tersebut Tim Resmob dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama pada hari itu juga Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan beberapa saksi-saksi dan juga barang bukti. Selanjutnya terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Gilang.

Masih kata Kasat Reskrim, Pelaku melakukan aksinya dengan cara pura-pura membeli dagangan korban melalui media social kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban kemudian setelah bertemu pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Yamaha Nmax Tahun 2021 Warna Biru, NOPOL : T-2212-XB, NOKA : MH3SG5670MJ040075, NOSIN : G3L8E0445839 diduga milik Korban/ Pelapor.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang( diancam dengan hukuman pidana Penjara selama 4 (empat) tahun.

Pos terkait