Program Garda Desa Disosialisasikan, Pemdes Kalijati Dukung Pengelolaan Dana yang Transparan

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, melaksanakan sosialisasi Program Garda Desa pada Kamis (17/4/2025). Acara ini digelar di Aula Kantor Desa Kalijati dan dihadiri oleh Kepala Desa Kalijati, Deni Supriatna, S.E., para staf desa, serta Ketua BPD Desa Kalijati, H. Nanang Mulyana.

Program Garda Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal dan memantau penggunaan dana desa agar tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan.

Kepala Desa Kalijati, Deni Supriatna, S.E., menyampaikan bahwa program ini memiliki beberapa tujuan utama. “Program ini bertujuan untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, memeratakan pembangunan di tingkat desa, serta memperkuat akuntabilitas publik.

“Program Garda Desa merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT),” jelas Deni.

Lebih lanjut, ia menerangkan manfaat nyata dari program ini, yaitu meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, memberikan fasilitas konsultasi bagi perangkat desa, serta pendampingan dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan dana desa.

Program Garda Desa juga dilengkapi dengan aplikasi digital “Jaga Desa” milik Kejaksaan Agung RI. Aplikasi ini dirancang untuk memantau penyaluran dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, aplikasi ini membantu perangkat desa dalam penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Ketua BPD Desa Kalijati, H. Nanang Mulyana, menyambut baik adanya program ini. “Program Jaga Desa telah memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan perangkat desa, sehingga mereka semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya singkat. (Red)

Pos terkait