SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Sebagian warga Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon menggeruduk kantor desa dan mengekspresikan kekecewaannya dengan berorasi. Selasa, (27/8/2024).
Didalam orasinya, warga meminta Kepala Desa (Kades) Legonkulon mundur dari jabatannya. Apapun alasan yang membuat Kades bertahan tidak akan diterima warga.
Pasalnya, mereka sudah sangat geram dengan tindakan dan kinerja yang dilakukan oleh kades tersebut.
Tak kurang dari satu jam saat aksi unjuk rasa berlangsung, pihak Forkopimcam Legonkulon yang diantaranya Camat Legonkulon Rd. Dinar Wardinal, Kapolsek Legonkulon Iptu Suharyadi dan Danramil Pamanukan, memfasilitasi perwakilan warga untuk beraudiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Legonkulon.
Koordinator aksi, Castalim alias Bokir mengatakan bahwa aksi tersebut murni aspirasi dan keinginan dari masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Legonkulon.
“Kami sebagai tokoh masyarakat dengan keadaan ini kami sudah menyampaikan kepada ketua BPD dan rekan-rekan bahwa selama ini Pak Nahrudin sebagai kepala desa sudah melanggar aturan perundang-undangan.
“Dia (Kades) sudah menyalahgunakan jabatan, bahkan kami mendengar adanya program sertifikat UMKM yang katanya gratis tapi malah dipungut biaya, kalau ini dasarnya sudah disepakati dengan bpd, harusnya kami sebagai masyarakat juga harus mengetahui,” katanya.
Dikatakan Castalim, Pemdes Legonkulon memungut biaya pembuatan sertifikat UMKM mulai dari Rp800ribu hingga Rp2juta.
“Bahkan informasi yang beredar dari media dan yang lainnya bahwa ada investor dari luar (Cina) membeli tanah disini, kenapa di perbolehkan bahkan ada oknum Ketua RT setempat menyodorkan ke Kades untuk membuat sertifikat UMKM dengan dalih meminjam uang sekitar Rp20juta dan itu ada buktinya,” ujar Castalim.
Sementara itu, Camat Legonkulon Rd. Dinar Wardinal mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakatnya merupakan bagian dari dinamisasi kehidupan dilingkungan.
“Kita berkehidupan di wilayah, rakyat boleh bertanya dan punya hak untuk bertanya, seorang kepala desa pun punya hak untuk menjawab dan wajib menjawab, jadi intinya saya sebagai camat akan mengembalikan segalanya ke mekanisme dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga aksi unjuk rasa warga berakhir, Kepala Desa Legonkulon tidak menampakan diri dihadapan warganya.