Bawaslu Karawang Temukan 24 Temuan dengan 7 Kesalahan Pantarlih, Ini Penjelasan Kordiv P2HM !

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Dalam Tahapan Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 24 juni-24 juli 2024.

Pengawas melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih untuk memastikan akurasi data dan Pantarlih dalam melaksanakan tugas nya harus berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyuusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

Ade Permana Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) selaku PIC terkait mutarlih data pemilih mengatakan bahwa dalam tahapan Coklit pengawas melakukan uji pentik setiap hari selama masa Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan keseuaian prosedrur Pantarlih dalam Coklit

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan sebanyak 24 kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota. Hasil tersebut dari LHP Panwascam yang sudah melaporkan Bawaslu karawang,”ujar Ade Permana

Ade Permana juga menjelaskan beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik oleh yakni :

1. Pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP -el, biodata penduduk atau IKD

2. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker

3. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas pemilih dan tanda tangan pemilih

4. Pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK

5. Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Coklit

6. Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal

7. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK

8. Menemukan stiker coklit ditempul bukan di rumah pemilih, di tempelnya berjajar

9. Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 (satu) KK pada TPS yang berbeda

“Ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut hampir sama kesalahannya di setiap desa. hasil pengawasan di lapangan sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporan baru beberapa panwascam yakni. Ciampel, Jayakerta, Jatisari,Telagasari,Cilamaya Kulon ,Cilamaya Wetan, Pedes,batujaya, karawang timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaiakan Kepada PPK agar dilakukan perbaiakn dalam kesalahan procedural yang dilakuakn oleh pantarlih,”jelas Ade Permana

“Bawaslu kabupaten karawang mengajak Masyarakat karawang untuk mengawasi Bersama tahapan coklit, pastikan ketika pantralih datang kerumah dalam proses coklit sesuai dengan procedural,”tutup Ade Permana. (RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel