Input Data ke Website Judol, Seorang Agen Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepolisian Resor Subang menangkap basah seorang pria saat tengah menginput data ke website judi online.

Dilansir dari Detik.com, Penangkapan S (38) dilakukan jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman pada Sabtu (29/6) dini hari, berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan.

Bacaan Lainnya

“Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian online jenis togel,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui pesan singkat, Minggu (30/6/2024).

Ariek menuturkan saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melakukan aktivitas judi online di rumahnya yang berada di Kawasan Cipunagara. Pelaku pun tak berkutik saat tertangkap basah polisi.

“Kami menemukan dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang ada pada pelaku terkait judi togel,” tuturnya.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa benar terduga pelaku sedang melakukan pengolahan data berupa angka togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs judi online,” kata Ariek menambahkan.

Ariek mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam sehari. Terhitung pada bulan Mei 2024 saja, perputaran uang mencapai Rp 338 ribu. Kemudian di bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp 9,2 juta. Rata-rata deposit per hari Rp 300 ribu.

“Angka itu kami peroleh dari pemeriksaan akun dompet digital milik pelaku dengan adanya deposit dan withdraw atau penarikan dana,” tuturnya.

Pelaku pun dibawa ke Mapolres Subang untuk ditindaklanjuti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Ariek mengatakan pihaknya akan tegas menindak segala bentuk praktik perjudian. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian.

“Yang mana aktifitas perjudian tersebut akan menyebabkan efek negatif terhadap di lingkungan masyarakat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel