KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Sebuah saluran air diwilayah Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, diduga tercemar limbah karena kondisinya berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau yang menyengat.
Hal ini terpantau saat awak media mendatangi lokasi saluran air yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah dari PT. K2 Industri.
Kondisi saluran air tersebut sangat kotor dan tentunya dapat menimbulkan efek buruk bagi kesehatan.
Dari hasil penelusuran dilapangan, Pabrik K2 Industri, sudah dua bulan terakhir ini diduga kuat membuang limbah bekas produksinya ke saluran pemukiman warga dengan asal-asalan.
Bahkan beberapa warga sekitar bahkan mengaku mengalami sesak nafas, kepala pusing hingga mata merah dan bengkak akibat dari bau menyengat yang mencemari lingkungan diwilayah tersebut.
Sementara itu, Pabrik pengolahan minyak yang terletak di Jl. Raya Curug – Kosambi itu membuang limbah yang bisa dikategorikan kedalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Iya, sudah hampir dua bulanan saluran air diwilayah kami kondisinya seperti itu. Kami juga pernah melaporkan hal ini kepada pihak perusahaan namun entah kenapa suara masyarakat tidak pernah didengar oleh pihak pabrik tersebut,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Menurutnya, kondisi saluran air berwarna hitam dan berbau dan perusahaan hanya mengatakan jika penampungan limbah mereka sedang rusak. Selain protes kepada pihak perusahaan, ia mengungkapkan, warga juga pernah mengadukan hal itu kepada Kepala Desa juga Anggota DPRD.
“Pihak pabrik hanya memberikan solusi dengan menyirami saluran limbah itu memakai mobil damkar setelah melakukan pembuangan, ” sesalnya lagi.
Ironis memang, pabrik yang notabenenya harus memiliki bak penampungan IPAL sebagai tempat pembuangan dan pensterilan limbah diduga malah beralibi kepada warga bahwa bak penampungan tersebut sedang rusak.
Terpisah, Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pabrik, langsung dihadang oleh security dan tidak diperkenankan masuk sebelum membuat janji.
Sementara itu, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup (Permen KLHK). Pasal 1 angka 14 UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) mengatur tentang yang dimaksud kategori pencemaran lingkungan hidup adalah _masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Mengutip dari rublik hukumonline, ancaman pidana terkait ini tidak main-main, selain penutupan tempat usaha atau pabrik, bahkan hingga pidana penjara dan denda yang tergolong cukup berat.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/saluran air maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (hd)