Nafsu Bejat Oknum Guru SD di Subang Cabuli 8 Anak Didiknya, Modus Jelaskan Materi Pelajaran

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Seorang oknum guru dan juga sebagai wali kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cipeundeuy nekat mencabuli lima peserta didinya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial S (57) diduga telah mencabuli sejumlah murid saat dirinya mengajar di Kelas,” katanya, saat press release di halaman Mapolres Subang. Kamis, (6/6/2024).

Kapolres Subang mengatakan, sampai saat ini berdasarkan laporan para orangtua korban, jumlah murid yang menjadi korban guru cabul tersebut sebanyak 5 orang.

“Koban guru cabul tersebut, saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Namun masih terus kita kembangkan, kemungkian korban bisa bertambah,” katanya

AKBP Ariek menyebut bahwa pelaku melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat pelaku mengajar murid di kelas 5.

Pelaku melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Sebabnya, pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas.

Pelaku mencabuli korbannya saat ada murid yang bertanya tentang pelajaran. Murid yang tak mengerti itu kemudian disuruh maju ke meja guru.

“Saat menerangkan kepada murid di meja guru, pelaku membuka resleting celananya dan menggesek-gesek kemaluannya ke bagian tubuh siswi,”

“Saat beraksi, tambahnya, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar,” ujarnya.

Dari pengakuan S, pelaku nekat melakukan aksi pencabulan karena istri di rumahnya tidak memuaskan hasrat seksualnya.

Sehingga muridnya sendiri jadi sasaran pelampiasan di kelas.

Adapun perbuatan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Pebruari 2024.

Selain mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp.15 Miliar,” ujar Ariek.  (gpn)

Pos terkait