Dua WargaTanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa Akibat Mencuri Alat Press Genteng

Teraspasundan.com | Pringsewu – Dua orang pencuri nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri alat pres genteng. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) siang.

 

Beruntung kedua pelaku asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini segera di selamatkan kedalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga.

 

Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat keamanan juga terbilang tidak mulus, sebab sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan menghakimi pelaku.

 

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Menurut Hasbulloh kedua pelaku yang tertangkap masa tersebut berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29), keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

 

“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan didalam gudang disamping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat malam.

 

Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.

 

“Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” beber perwira pertama polri yang baru seminggu bertugas di Gadingrejo tersebut.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

“Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” Tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel