H. Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Di PILKADA 2024

Teraspasundan.com | Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, tengah menjadi sorotan publik, lantaran niatnya untuk kembali maju sebagai calon Bupati di Bumi Khagom Mufakat bakal menemui jalan buntu.

Ya, Nanang dianggap telah menjabat posisi yang sama selama dua priode. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, SH, MH.

Menurut Dr. Yusdianto, regulasi terkait masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif.

“Dalam konteks pemilihan kepala daerah, regulasinya berbeda dengan pemilihan umum. Pemilihan umum mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Dr. Yusdianto kepada awak media di Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/3/2024).

Dr. Yusdianto menambahkan bahwa beberapa pasal dalam UU Pilkada sering dipertanyakan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait masa jabatan kepala daerah. “Idealnya, masa jabatan kepala daerah tidak boleh lebih dari dua periode atau 10 tahun,” ujarnya.

 

Namun, lanjut dia, terdapat debat administratif terkait pencalonan kembali jika sebelumnya menjabat karena menggantikan atau meneruskan kepala daerah sebelumnya karena masalah hukum atau administratif lainnya. Dijelaskan Yusdianto, kasus serupa pernah terjadi di Lampung Barat, di mana jabatan Plt Bupati yang menggantikan terpilihnya wakil gubernur tidak dihitung sebagai satu periode menurut UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

“Dalam UU tersebut diatur bahwa satu masa jabatan dihitung lebih dari setengah plus satu masa jabatan. Jika kurang dari dua setengah tahun, tidak dihitung sebagai satu masa jabatan,” tambahnya.

 

Dalam konteks Kabupaten Lampung Selatan, Ia menyatakan bahwa Nanang Ermanto baru menjabat satu kali sebagai Bupati definitif. Jabatan Plt sebelumnya tidak dihitung sebagai satu periode karena masa jabatannya kurang dari setengah masa jabatan definitif.

 

“Dengan demikian, Nanang Ermanto belum memenuhi kriteria satu periode menurut UU Nomor 10 Tahun 2016,” tutupnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel