Terdapat 33 Pengendara di Sukabumi Ditilang Polisi,Buntut Pemakaian Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

SUKABUMI | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak 32 pengendara sepeda motor dan seorang pengemudi mobil yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ke-33 pelanggar Lalulintas tersebut ditindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran) di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di beberapa ruas jalan protokol Kota Sukabumi, Sabtu 03/2/2024 malam.

KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap pelanggar Lalulintas tersebut merupakan bagian dari upaya cooling system menjelang pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.

“Memang betul, tadi malam, dimulai pukul 9 malam hingga dini hari, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas. Kegiatan ini merupakan upaya cooling system yang kami laksanakan menjelang pemilu 2024,” ujar Astuti kepada awak media, Minggu 04/2/2024 pagi.

“Dari kegiatan tadi malam, kami berhasil mengamankan 33 unit kendaraan yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk pengendaranya kita tindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran), sedangkan untuk kendaraanya, kita amankan di kantor Satpas Sat Lantas,” bebernya.

Astuti menyebut, para pelanggar Lalulintas tersebut bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.

“Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis,” sebutnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas. Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di Kota Sukabumi.” pungkasnya.(RW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel