Kejari Karawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis (25/1/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 99 perkara pada periode Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis Narkotika, Kesehatan, Penganiayaan, Perlindungan anak dan Pencurian.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Karawang, Arthemas Sawong dalam laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menyampaikan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yaitu Perkara yang melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“sabu-sabu sebanyak 103,37 gram dari 24 perkara, ganja sebanyak 1.067,76 gram dari 10 perkara, tembakau sinte sebanyak 59,95 gram dari 3 perkara, handphone sebanyak 36 unit dari 33 perkara dan timbangan digital sebanyak 18 unit dari 17 perkara,” sebutnya.

Sementara untuk perkara Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, lanjut Arthemas, sebanyak 648 butir obat-obatan dari 22 perkara dan 11 unit handphone dari 10 perkara dimusnahkan.

“Obat-obatan yang dimusnahkan pill warna kuning 11.784 butir, tramadol 531.692 butir, hexymer 99.000 butir, trihexypenidil 5.260 butir dan alprazolam 294 butir, ” ucap Arthemas.

“untuk perkara melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terdapat 4 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan golok atau pisau 9 buah, pakaian 10 potong, handphone 4 unit dan air soft gun 2 pucuk. Lalu untuk perkara melanggar pasal Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdapat 5 perkara dengan barang bukti yang diamankan 12 potong pakaian, “terangnya lagi.

Arthemas menambahkan, untuk perkara melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan total 15 perkara. Barang bukti yang diamankan 14 buat kunci T dan 3 unit handphone.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal -hal yang tidak diinginkan, sekaligus menghindari penuhnya tempat penyimpanan Barang Bukti.

“Intruksi dari Kejaksaan Agung itu tidak boleh menyimpan lama-lama barang bukti, terutama obat-obatan, ” pungkasnya.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti. (Red)

Pos terkait