KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang tetapkan 7 tersangka dalam bentrokan antar ormas yang terjadi di Jalan Raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pada peristiwa tersebut tiga orang korban luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
“Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Daeuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Abdul Jalil mengatakan, modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“untuk kronologisnya, korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya. Kemudian ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang menatangi korban dan rekannya di sekitar TKP dan
para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakantangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam,” ulas Kasatreskrim.
“Sehingga korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan enam batang potong bambu, satu set baju. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana Barangsiapayang di muka umum bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lima tahun.