Sidang Gugatan Pra Peradilan Batal Kembali Digelar, IWO Indonesia Desak Polda Jabar Bertindak.

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang gugatan praperadilan atas nama pemohon Asep Aang Rahmatullah yang menggugat Kapolres Karawang atas penetapan status tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan dua orang wartawan, Senin (24/10/2022)

Sidang Praperadilan sekitar pukul 10.00 wib, pihak pemohon di wakili kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan, namun hakim ketua kembali menunda sidang praperadilan karena pihak termohon dalam hal ini perwakilan Polres Karawang tidak hadir di persidangan, hakim Ketua tunggal pun memutuskan sidang praperadilan di lanjutkan pekan depan hari Senin 31 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang, yang sejak awal terus mengawal kasus ini, mengerahkan puluhan anggotanya di depan Pengadilan Negeri Karawang untuk mengawal dan mendukung Polres Karawang dalam menetapkan status tersangka penculikan dan penganiayaan dua wartawan.

Ketua DPD IWO Indonesia Karawang, Syuhada Wisastra merasa kecewa atas tidak hadirnya termohon sehingga batalnya sidang gugatan praperadilan, kami merasa kecewa yang mendalami.

“Kecewa sidang gugatan praperadilan ini tidak di hadiri termohon, sehingga dibatalkan dan dilanjutkan minggu depan”ujar Syuhada.

Masih dikatakan Syuhada, “kami menilai ada upaya dugaan dengan berlarut larutnya proses penegakan hukum atas penetapan Tersangka AAR pelaku penculikan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, sudah sebulan lebih proses hukum ini, tapi belum ada kejelasan terkait penehanan para tersangka,”tegasnya.

Lanjut Syuhada, di sudang gugatan praperadilan pekan depan pemohon dan termohon harus hadir, agar proses penegakan hukum terhadap tersangka segera menemui titik terang.

“Jika terus berlarut seakan hukum dipermainkan, kami IWO Indonesia akan mendesak Polda Jabar untuk menggelar perkara di Polda Jabar, dan kami pun akan menggelar unjuk rasa dengan anggota yang lebih banyak di Polda Jabar.” tandasnya. (Hada)

Pos terkait