Lanjutkan Kunjungan Kerja, Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan di Jambi

JAMBI – TERASPASUNDAN.COM – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kembali melanjutkan kunjungan kerjanya ke beberapa wilayah di Indonesia. Setelah sebelumnya bertandang ke Kendari, Surabaya dan Pangkalpinang, kali ini Ma’ruf Amin mendatangi Kota Jambi untuk menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada 10 pekerja atau ahli warisnya, dengan total santunan mencapai Rp1,8 miliar.

Dalam kegiatan yang digelar di halaman Rumah Dinas Gubernur itu, Ma’ruf Amin didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo.

Sebelumnya di Pangkalpinang Ma’ruf Amin bersama Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo juga menyerahkan manfaat serupa senilai Rp2,8 miliar.

Manfaat yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa. Selain itu BP Jamsostek juga memberikan santunan dan alat bantu (orthese) kepada pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Menurut data dari BP Jamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jambi senilai Rp617 miliar dengan jumlah kasus lebih dari 46 ribu.

Dalam keterangannya Anggoro turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BP Jamsostek kepada para peserta maupun ahli warisnya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese. Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden melalui Inpres tersebut BP Jamsostek telah bersinergi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage. Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BP Jamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.

Seperti yang diketahui BP Jamsostek merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.  Dengan demikian kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,” pungkas Anggoro

Di kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Karawang, R Edy Suryono mengungkapkan kegiatan penyerahan langsung manfaat program dan beasiswa oleh Bapak Wapres RI ini hendaklah dijadikan sebuah momentum bagi para pemberi kerja/badan usaha untuk memenuhi hak-hak seluruh pekerjanya dengan memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Edy juga berharap momentum ini bisa menumbuhkan tingkat kesadaran (kepatuhan) pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Seiring dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para pemberi kerja/badan usaha tersebut, maka diharapkan perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) terhadap pekerja dapat segera terwujud,” tutup Edy. (Rls.)

(Sumber : R Edy Suryono/Kepala)

Pos terkait