KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Guna mengatasi masalah dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Senin (4/7/2022).
Rakor Pengelolaan Pengaduan tersebut merupakan rapat secara umum dalam pengaduan masyarakat melalui Tanggap Karawang (Tangkar) hingga secara khusus mengemuka pada aduan masyarakat tentang ODGJ yang kerap dilaporkan ke Tangkar.
Dengan demikian, rakor dilakukan dalam penanganan ODGJ lantaran menjadi tanggungjawab Pemkab Karawang khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, dan UPTD Puskesmas di wilayah Kabupaten Karawang.
“Ini dalam rangka penanganan ODGJ, supaya pertama penanganan konprehensif, bersinergis dan tidak lempar tanggungjawab antara dinas-dinas lain dengan lain-lainnya, ada satu kesatuan tanggungjawabnya, Dinsos seperti apa, di Dinkes seperti apa, sehingga penanganan itu betul-betul dapat terlaksana, begitu intinya,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Karawang, H. Akhmad Hidayat.
Menurutnya, dengan pemberlakuan Surat Keputusan Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang, Wahidin menuturkan, sejumlah aduan masyarakat yang masuk melalui Tangkar sudah cukup baik dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Karawang cepat respon dalam menangani. Dengan demikian, dengan langkah yang diharapkan lebih optimal lagi terkait aduan ODGJ, maka pihaknya perlu melakukan rakor dan membahas penanganan ODGJ yang ada di Kabupaten Karawang.
“Bahwa dinas atau instansi yang terkait di dalam penanganan aduan masyarakat melalui Tangkar ini ingin segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut, mungkin nanti ada masukan dari dinas-dinas yang lainnya yang secara teknis sudah melakukan penanganan permasalahan yang selama ini sudah ditangani secara baik,” ucapnya.(SK) tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Karawang perlu ada perubahan, mengingat ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terbaru sehingga dirasa perlu melakukan penyesuaian dan kesepakatan dalam rakor ini.
“Jadi pembagian-pembagian tusinya (tugas dan fungsi) itu lebih tegas, lebih lugas dan lebih jelas. SK itu sebenarnya sesuai, hanya saja perlu perbaikan atau perlu kelengkapan, sudah sesuai cuman diperlukan karena pada saat itu SK belum sesuai dengan SOTK yang baru sekarang, jadi perlu ada penyesuaian,” jelasnya. (Rls).