Di Iming-imingi Uang 30 juta & Lahan Seluas 54 m2, Warga Yang Tinggal Di tanah Pengairan Diminta Hengkang

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Lebih kurang sebanyak 53 rumah yang berdiri tanah pengairan di RT 013/006 Dusun Sukajaya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang terusik dengan hadirnya perusahaan yang ingin menguasai tanah pengairan yang di sewa warga.

Dari informasi yang dihimpun, warga yang rumahnya kena gusuran di iming-imingi uang sebesar 30 juta rupiah dan lahan seluas 54 meter bagi warga yang rumahnya permanen, sedangkan warga yang rumahnya sederhana akan mendapatkan ganti rugi sebesar 30 juta dan tanah seluas 50 meter.

Hal inipun sontak membuat warga yang rumahnya permanen menolak karena apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan apa yang di inginkan masyarakat.

Karena, untuk uang 30 juta tidak akan cukup untuk membangun rumah seperti yang saat ini mereka tempati “Uang 30 juta mana cukup untuk membangun rumah” kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (21/06/22).

Namun yang cukup mengejutkan, kata warga, yang meminta warga setengah memaksa pindah bukan dari perusahaan pengairan atau pemilik tanah tersebut, melainkan dari perusahaan swasta yang belum jelas akan dipergunakannya “mereka (pengusaha) tidak terbuka, akan dipergunakan untuk apa tanah yang saya tempati,” Jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak warga yang bertahan enggan menerima apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan keinginan warga, selain itu yang meminta warga hengkang bukan dari perusahaan pengairan sebagai pemilik lahan. (DH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel