Terkait Dugaan Korupsi Dana Fee Fokir 5%, Kejari Karawang Jangan Tebang Pilih dan Diskriminatif

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |Surat Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: B-1512/M.2.26/Fd.I/06/2022, hal bantuan pemanggilan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, sehubungan dengan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020-202, sehingga di panggilnya 2 legislator asal PKB untuk di mintai keterangannya oleh Kejari Karawang.

Wakil Ketua Dewan Syuro DPC PKB Karawang H. Solihin mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 817/M.2.26/Fd.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, ada pertanyaan mendasar yang ia lontarkan:

1. Kenapa surat Nomor: B 1512/M.2.26/Fd.I/06/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kab. Karawang, disampaikan langsung kepada saudara Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang ?

2. Kenapa Ketua DPRD Kab. Karawang, tidak membuat surat sebagai tindak lanjut Surat Nomor: B1512/M.2.26/Fd.I/06/2022 dari Kejaksaan Negeri Karawang yang ditujukan langsung kepada saudara Jajang Sulaeman dan saudara H.Isak Iskandar ?

3. Kenapa Kejaksaan Negeri Karawang tidak memanggil langsung saudara

Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang untuk dimintai keterangan terkait Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020-221 ?

4. Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Karawang, kenapa yang dipanggil dan dimintai keterangan terlebih dahulu harus langsung saudara Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar ? kenapa bukan anggota DPRD Kab. Karawang yang lain ?

5. Ada apa dengan saudara Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar yang dijadikan tumbal yang dimintai keterangan terkait Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020-221 ?

6. Apakah dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang dijadikan target penyelidikan tindak pidana korupsi hanya saudara Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar yang patut diselidiki ?

7. Atas dasar apa saudara Jajang Sulaeman dan saudara H. Isak Iskandar selaku anggota DPRD Kabupaten Karawang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karawang, bukankah semua anggota DPRD Kab. Karawang menerima dana aspirasi, bahkan unsur Pimpinan DPRD nilai aspirasinya jauh lebih besar dari anggota biasa. Kenapa tidak 4 (empat) Pimpinan DPRD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi ?

9. Kenapa tidak Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu diperiksa sebagai penanggungjawab anggaran yang jumlahnya trilyunan dimana dana aspirasi hanya bagian kecil dari sistem penganggaran pada APBD Kabupaten Karawang ?

“Semua pertanyaan diatas perlu jawaban, agar saudara Jajang Sulaeman dan H. Isak Iskandar tidak merasa diperlakukan diskriminasi.” jelas H. Solihin.

Lanjutnya, bahwa salah satu prinsip yang dianut oleh Indonesia sebagai Negara Hukum adalah adanya persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa ‘Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.Bahwa dalam rangka prinsip persamaan, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya seperti keistimewaan proses diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang. Jika saudara Jajang Sulaeman dan saudara Ishak Iskandar sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020-2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-817/M.2.26/Fd.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, sehingga saudara Jajang Sulaeman dan saudara Isak Iskandar dipanggil untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait, kenapa 48 anggota DPRD Karawang yang lainnya tidak serentak dipanggil.” ungkap Solihin.

Solihin menambahkan, Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP sendiri telah memberikan pengertian mengenai apa itu, penyidikan, dan penyelidikan Pasal 1 angka 5 KUHAP Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Mengingat penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan, maka pemanggilah terhadap saudara Jajang Sulaeman dan H. Isak Iskandar, harus berdasarkan Undang Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 53 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 391.” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, bahwa salah satu bentuk perlindungan hukum yang memadai dan bersifat khusus bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi dan hak konstitusionalnya adalah dengan diperlukannya persetujuan atau izin tertulis dari Gubernur dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dipanggil dan dimintai keterangan karena diduga melakukan tindak pidana.

Hal ini penting sebagai salah satu fungsi dan upaya menegakkan mekanisme checks and balances antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaaan eksekutif.

“bahwa izin tertulis dari Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota dipanggil dan dimintai keterangan dalam konteks adanya dugaan tindak pidana diharapkan, di satu pihak, tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota, di lain pihak, tetap menjamin adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.” tandasnya. (tgh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel