Perusahaan Di Karawang Hengkang Karena Upah Tinggi, Ini Tanggapan Dari Kemenaker

Dok. Istimewa

JAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait hengkangnya ratusan perusahaan dari Karawang karena upah buruh tinggi. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membenarkan terjadinya eksodus besar di Karawang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Dikutip dari Kumparan. Dita mengatakan, jenjang upah minimum (UM) yang bertingkat membuat upah riil naik sangat tinggi. Mulai dari UMP, UMK, UMS lalu UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten).

“Prosesnya menjadi panjang, melelahkan, dan menjadi arena politik menjelang pilkada. Membuang banyak energi dan waktu,” kata Dita dikutip dari kumparan, Jumat (17/6).

Menurut Dita, tingginya UM sangat berbanding terbalik dengan kondisi di tiap sektor. “Ada sektor yang produktivitasnya tinggi, ada yang sedang, ada yang rendah. Sehingga, jika sektor yang kategori sedang dan rendah harus menggunakan pola UM di atas, mereka nggak akan sanggup,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menuturkan, secara teknis pengaturan pengupahan diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam PP ini dijelaskan bahwa Upah Minimum (UM) merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah atau gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mencatat ratusan perusahaan angkat kaki dari wilayah industri tersebut. Sebab, para pengusaha menilai upah buruh yang terlampau tinggi, mencapai Rp 4.798.312 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi.

Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, menuturkan saat ini perusahaan yang masih bertahan dan beroperasi di Karawang tersisa 900 saja. Berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2018, di mana terdapat 1.752 perusahaan yang beroperasi di Karawang. (Red.)

Pos terkait