KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Saat ini cukup ramai warga Karawang membicarakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang kenaikanya luar biasa sampai 400%. Banyak orang berkomentar bagaimana kalau kita boikot, dengan cara tidak membayar PBB. Tentu saja cara ini bukan Langkah yang tepat dan bisa merugikan berbagai pihak.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut para wajib pajak sebenarnya sudah disediakan jalur yang tersedia yaitu dengan melakukan permohonan Pengurangan dan Mengajukan Keberatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan pada Selasa (20/06). PMK ini diterbitkan karena dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu, yaitu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Selain mengajukan Pengurangan, Wajib Pajak juga berhak mengajukan Keberatan, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumu dan Bangunan.
Untuk daerah Karawang pada awal Maret lalu, Kabupaten Karawang resmi melakukan penyesuaian NJOP PBB setelah terbitnya Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Penyesuaian NJOP PBB ini naik sampai 400% dari NJOP PBB sebelumnya. Hal ini dikarenakan Kabupaten Karawang sudah 9 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian NJOP PBB yang sewajarnya dilakukan setiap setahun sekali. Lalu, jika dilihat dari Kabupaten atau Kota sekitar Karawang, NJOP PBB Karawang tertinggal murah.
Hal yang sama berlaku juga dikarawang ada dua fasilitas yang bisa Wajib Pajak manfaatkan sebagai solusi dari “mahalnya” pajak terutang PBB P2 di Kabupaten Karawang, yaitu mengajukan Pengurangan atau Keberatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 123 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mengajukan Pengurangan
Berdasarkan Perbup No.123 Tahun 2012 Pasal 174, ada dua kriteria bagi Wajib Pajak yang dapat mendapatkan Pengurangan PBB P2.
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
Wajib Pajak Pribadi:
- Objek pajak milik Wajib Pajak veteran, penerima tanda jasa bintang geriliya, atau janda/duda.
- Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak Pribadi berpenghasilan rendah
- Objek pajak Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari pengsiunan
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah
- Objek pajak Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
Wajib Pajak Badan:
- Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya.
- Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Sebab lainnya: kebakaran, wabah penyakit tanaman, wabah hama tanaman.
Besaran pengurangan yang bisa Wajib Pajak terima berdasarkan Perbup no. 123 Tahun 2012 Pasal 174 sebagai berikut:
Sebesar 75% dari PBB terutang bagi veteran, penerima tanda jasa bintang geriliya, atau janda/duda.
Maksimal 75% dari PBB terutang bagi:
- Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang WP OP berpenghasilan rendah
- Objek pajak WP yang penghasilannya berasal dari pengsiunan
- Objek pajak WP yang berpenghasilan rendah
- Objek pajak WP yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
- WP Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya.
Maksimal 100% dari PBB terutang bagi:
- Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Sebab lainnya: kebakaran, wabah penyakit tanaman, wabah hama tanaman.
Mengajukan Keberatan
Jika Anda tidak termasuk dalam kriteria yang mendapatkan fasilitas pengurangan. Anda bisa mengajukan keberatan atas PBB P2
Berdasarkan Perbup no. 123 Tahun 2012 Pasal 211, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai NJOP bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya.
- Terdapat perbedaan penafsiran peraturan undang-undang PBB.
Proses Pengajuan keberatan dan pengurangan PBB P2:
- Datang ke Bagian Pelayanan di Kantor DPPKAD Kab. Karawang.
- Mengisi dan melengkapi form pengajuan keberatan atau pengurangan. Jangan lupa tuliskan dengan jelas berapa persen besarnya pengurangan yang ingin Anda dapatkan.
- Melengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan.
- Berkas pengajuan ini ditunjukan ke Bagian Verifikasi Kantor DPPKAD Kab. Karawang, dapat diberikan langsung maupun melalui jasa ekspedisi.
- Jika berkas yang diterima oleh Bagian Verifikasi kurang lengkap, Wajib Pajak akan diinformasikan dan harus melengkapi dengan batas waktu 7 hari kerja. Jika tidak dilengkapi sampai batas waktu yang diberikan, Kantor DPPKAD Kab. Karawang akan menerbitkan Surat Keputusan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
- Jika berkas yang diterima oleh Bagian Verifikasi sudah lengkap, berkas ini akan diajukan ke Bagian Analis. Proses analisis dapat berupa analisis kantor maupun analisis lapangan.
- Proses analisis memakan waktu 3 bulan sampai Surat Keputusan diberikan. SK ini berupa rekomendasi Ditolak, Diterima Sebagian, atau Siterima Seluruhnya.
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan berupa:
- Surat permohonan yang sudah disiapkan oleh kantor DPPKAD
- Mengisi Form Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan/atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan
- Sertifikat kepemilikan tanah/Hak Guna Bangunan
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tahun berjalan
- Bukti lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya
- Surat keterangan dari desa yang menjelaskan kurang mampu
Untuk wajib pajak badan perlu melampirkan:
- Laporan Keuangan dua tahun sebelumnya
- SPT PPh Badan tahun sebelumnya
- Company profile
- Sertifikat pendukung lainnya, seperti NIB
Namun demikian pihak pemerintah juga seyogyanya mempertimbangkan kenaikan PBB, disesuai kan dengan nilai wajar dan tingkat kemampuan ekonomi setempat , yang saat ini masih belum benar benar pulih dari kondisi Pandemi.
Penulis : Endang Mahpudin : Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang
Sumber : https://www.pajak.go.id/, https://news.ddtc.co.id/, https://atpetsi.or.id/
Peraturan Bupati Nomor : 123 TAHUN 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan