Soal Fee Pokir DPRD, Sekda Karawang Siap Diperiksa Kejaksaan 

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemeriksaan terkait dugaan adanya fee dari dana pokir mulai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat (3/6/2022) besok.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menjadi pejabat pertama yang akan dipanggil ke kantor kejaksaan. Dimana diketahui, Acep Jamhuri merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengetahui penganggaran pokok- pokok pikiran (Pokir) yang mencapai hingga Rp 600 Miliar tersebut.

Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekda Acep ini sudah dikirimkan pihak penyidik Kejaksaan ke kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.

“Iya saya sudah terima surat panggilan dari Kejaksaan. Baru dibaca hari ini, dan besok pemeriksaannya,” kata Acep Jamhuri, Kamis (2/6/22).

Menurut Acep, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Namun dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaannya bakal seperti apa.

“Iya kalau soal pokir saya akan menjawab sesuai kapasitas saya. Namun soal adanya dugaan fee, saya tidak tahu. Biar saja itu urusan kejaksaan,” katanya.

Acep Jamhuri mengatakan, dugaan adanya fee pokir sebesar 5% bukan tanggungjawabnya. Apalagi dia tidak mengetahui persis siapa yang melakukannya.

“Iya silahkan saja kejaksaan mencari tahu soal itu. Tapi sebagai TAPD, saya tidak tahu, karena bukan ranah kami,” katanya.

Acep memastikan tidak mengetahui jika ada fee dari pokir tersebut. Namun Acep membenarkan selain anggota DPRD, sejumlah eksekutif juga mendapat pokir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang sedang menangani dugaan adanya fee dari pokir yang diberikan anggota DPRD dan sejumlah eksekutif. Dugaan itu muncul setelah salah satu ketua Partai meminta fee 5% dari anggotanya yang duduk di DPRD Kabupaten Karawang. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel