Di Hari Lahir Pancasila, Berkibar Bendera Merah Putih yang sudah Sobek & Kusam di Halaman Kantor Kec. Pedes

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  dihari lahir Pancasila tanggal 1 Juni, di halaman kantor Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan mulai kusam dan sobek, Rabu (01/07/22).

Entah apa yang menjadi alasan Camat Pedes mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam di depan kantor kecamatan.

Padahal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi

Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

(DH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel