KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Saat ini banyak warga dunia maya yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai ajang permainan beradu nasib melalui judi online.
Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang menindak tegas perjudian online tersebut.
Pasalnya, perjudian online ini begitu marak di tengah masyarakat, Membuat miris, karena judi merupakan benih penyakit yang bisa merusak generasi muda Karawang. Merusak mental dan prilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang.
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Gerindra, Ajang Supandi, kepada Teraspasundan.com, Selasa (24/5/2022).
Saat ini judi online begitu marak dengan nama yang beragam. Penyakit ini menurutnya, tidak sekedar merusak mental para pelakunya saja tetapi dapat membuat orang menjadi malas bekerja.
“Jelas ini merusak masa depan generasi muda kita serta kehidupan masyarakat, juga merusak iman,” tegasnya.
“Diskominfo harus mampu memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif. Karena situs-situs tersebut kian menjamur,” ungkap Ajang lagi.
Selain itu Ajang yang juga duduk sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang ini meminta aparat penegak hukum sigap dan berani untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“perjudian online ini sangat meresahkan, dan harus segera diberantas,” tegas Ajang.
Selain proteksi dari pemerintah dan aparat penegak hukum, Ia juga menghimbau masyarakat dan juga pengguna internet untuk dapat memproteksi diri dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, serta pemahaman mengenai dampak perjudian itu sendiri.
“Karena apapun bentuknya perjudian adalah bentuk permainan yang membawa lebih banyak mudarat dan keburukan,” tandas Ajang.
Dikatakannya, selain peran pemerintah dan aparat penegak hukum, peran orang tua juga sangatlah dibutuhkan untuk mendampingi anaknya dalam bermain atau menggunakan dunia digital.
Menurutnya, Orang tua harus menjadi sahabat dan ikut mengawasi anak- anaknya berselancar di dunia maya. Terlebih soal judi online. Karena anak anak muda dan remaja akan sangat mudah terpengaruh.
” pemahaman dan edukasi sangat penting saat anak-anak kita membuka aplikasi online yang beragam terlebih portal perjudian. Edukasi dan pemahaman akan kerugian dan dampak buruk judi online harus ditanamkan semenjak dini,” imbuhnya lagi.
Diketahui, Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. (HD.)