KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010 – 2015, Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Karawang 2016 – 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang menghimbau kepada para Pengusaha Travel / Asosiasi Travel baik pengusaha Bus Travel atau pengusaha perjalanan agen wisata yang ada diwilayah Karawang untuk membranding pariwisata Karawang di badan mobil yang dipakai untuk usaha kepariwisataan.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang tertanggal 19 Mei 2022 dengan nomor : 800/2436/Disparbud tentang Penggunaan Stiker Branding Pariwisata Karawang Dibadan Mobil Yang Dipakai Usaha Kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengharapkan para pengusaha Travel yang ada di Karawang untuk membantu meningkatkan pariwisata Kabupaten Karawang salah satunya dengan cara membranding badan mobil wisatanya.
“Kami selaku pemerintah daerah berharap para pengusaha travel yang ada di Karawang selalu bersinergi dengan Pemkab dalam meningkatkan pariwisata dengan salah satu cara membranding pariwisata Karawang di badan mobil yang dipakai untuk usaha kepariwisataan,”harap Yudi.
Selain itu Kadisparbud sangat mendukung sekali kegiatan Travel Expo Tingkat Nasional yang akan digelar pada bulan September 2022 oleh Asosiasi Pelaku Perjalanan Wisata Indonesia (ASPPERWI) DPD Kabupaten Karawang.
“Dalam waktu dekat Travel Expo Tingkat Nasional akan diselenggarakan di Kabupaten Karawang oleh oleh Asosiasi Pelaku Perjalanan Wisata Indonesia (ASPPERWI) DPD Kabupaten Karawang dan bersamaan kegiatannya dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Karawang, kami sangat bangga dan siap mendukung kegiatan tersebut, sehingga pariwisata Karawang dapat lebih dikenal dan maju lagi,”pungkasnya. (Red.)