Masyarakat Sipil Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | KETUA DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. “Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

“Saya sih salut, terutama mbak puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari hari ini (13/5). Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” ujar Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham). “Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” kata Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. “Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual.” imbuh Dian.

Dalam keterangan persnya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun menurut Dian hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

“Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup.” tandas wanita lulusan Universitas Gajah Mada ini.

*Jangan Melenceng*

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

“Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban,” tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan.

“Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian,” lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. “Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan,” tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel