KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Meski managemen perusahaan telah menyatakan permohonan maaf kepada umat islam dihadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Parungmulya, Yayan Sopyan, MUI Kecamatan Ciampel, Samsudin dan MUI Kabupaten Karawang, H. Asep Najamudin juga disaksikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Ciampel Adi Imron Amrullah.
Namun menurut Koordinator Forum Umat Islam Karawang (FAIS), Narto hal tersebut belumlah cukup.
Pasalnya, belum ada pernyataan permohonan maaf langsung dari pihak pabrik tersebut kepada seluruh masyarakat Karawang. Dan juga kepada para aktifis islam yang melaporkan hal tersebut kepada MUI.
“Meski informasinya sudah ada pertemuan dengan MUI Kecamatan dan Desa, namun sampai sekarang kami belum mengetahui hasilnya seperti apa dan belum ada statement pernyataan baik dari pihak pabrik tersebut maupun MUI kepada kami dan ke masyarakat khususnya umat islam,” kata Narto kepada Teraspasundan.com.
“Kami tetap menunggu, permohonan maaf dan klarifikasinya, karena sampai hari ini tidak ada kabar apapun dari mereka, mereka tidak melibatkan kami, dan malah jalan sendirian,” tegasnya lagi.
Menurut Narto, ini mengherankan, mereka menyebutkan hadir atas dasar laporan aduan aktivis islam. Namun kemudian MUI ini malah datang sendirian tanpa memberitahukan terlebih dahulu.
“Inikan aneh, ada apa dengan MUI ?, seharusnya dalam hal ini MUI dan pihak pabrik mengeluarkan pernyatan sikap dan klarifikasi, kepada kami dan masyarakat agar tenang dan kondusifitas tetap terjaga,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melarang karyawannya yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah shalat.
Informasi ini terpantau dari selebaran kertas Pengumuman yang tertempel disalah satu tembok gedung perusahaan yang memproduksi bata hebel tersebut.
Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu shalat. Dimana para karyawan tidak boleh izin untuk melakukan shalat.
“PENGUMUMAN, Kepada Seluruh Karyawan PT. *** pada saat jam kerja tidak boleh izin untuk melakukan shalat,” demikian bunyi peringatan itu. (red)