KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Sekertaris Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi angkat bicara soal Desa yang memiliki tanah bengkok produktif tapi tidak memasukkan ke pendapatan asli desa (PADes).
Menurut Alek, kalau ada desa yang memiliki tanah bengkok produktif yang menghasilkan pendapatan asli desa tapi tidak memasukan kedalam pendapatan asli desa tentunya menyalahi aturan atau tidak benar, Karena kata dia tanah bengkok di Karawang hampir rata-rata
“Kalau benar ada tanah bengkok di satu desa kemudian dia tidak memasukkan kedalam penerimaan APBDes maka itu salah. Karena rata-rata tanah bengkok di Kabupaten Karawang berupa tanah sawah produktif,”kata Alek, Selasa (10/05).
Namun berbeda bila di desa tersebut tidak memiliki bengkok sawah produktif atau tanah sawah, iapun tidak tahu apakah akan menghasilkan pendapatan atau sebaliknya. akan tetapi bila desa memiliki sawah produktif tapi tidak memasukkan ke pendapatan asli desa maka mereka melakukan pembohongan.
“beda lagi kalau tanah bengkoknya tanah lapang kita tidak tahu juga, tapi kalau tanah bengkoknya sawah sudah jelas, dia melakukan kebohongan,” ungkapnya.
Alek pun kembali menegaskan bila desa memiliki tanah bengkok yang produktif maka harus ada pemasukan ke Pendapatan asli desa “kalau sawah produktif wajib ada,”pungkasnya. (DH)