Pemkab Karawang Perkuat Upaya Penurunan Angka Stunting

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat upaya penurunan angka stunting di Jawa Barat (Jabar) dengan targetnya pada 2024 mendatang persentase angka stunting bisa turun menjadi 14 persen.

Hal ini mengemuka pada acara Penerimaan Tim Monev Stunting dari Mendagri dan Tim Provinsi Jabar yang digelar di Gedung Singaperbangsa Lantai 3 melibatkan tiga wilayah di Jabar yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Pada acara tersebut di buka oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dan turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Kasubbid PMP) II Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Ira Maulani, Team Leader TA Pool INEY Regional 2-Bangda Kemendagri RI, Imam Al-Muttaqin dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karawang.

Mewakili Bupati Karawang, pada sambutannya H. Aep menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, persoalan stunting telah telah menjadi prioritas nasional. Sebab, tidak hanya berdampak pada gagal tumbuh, tetapi juga menghambat perkembangan kognitif dan motorik, serta gangguan metabolisme.

“Masalah stunting ini harus diatasi bersama secara sinergis oleh berbagai pihak yang terdiri dari OPD terkait, akademisi, organisasi profesi dan swasta,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Wabup menambahkan, Pemkab Karawang telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai keputusan Bupati Karawang Nomor 147/KEP.184-HUK/2022 pada 28 Februari 2022 dengan tugas menyelesaikan 8 Aksi Kovergensi Stunting.

“Di mana Kabupaten Karawang telah melakukan aksi penurunan stunting dan ke depan diharapkan 8 Aksi Konvergensi Stunting semakin memperkuat semangat dan komitmen sumbangsih terbaik bagi Provinsi Jabar,” ungkapnya.

“Tentunya dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi kecukupan gizi masyarakat, serta dapat meningkatkan penelusuran dan temuan kasus bayi dan balita yang berpotensi stunting oleh desa atau kelurahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, 8 Aksi Konvergensi Stunting diantaranya yakni Aksi 1 Analisis situasi, Aksi 2 Perencanaan Kegiatan, Aksi 3 Rembuk Stunting, Aksi 4 Perbup atau Perwali tentang Peran Kewenangan Desa.

Selanjutnya, Aksi 5 Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Aksi 6 Manajemen Data, Aksi 7 Pengukuran dan Publikasi dan Aksi 8 Review Kerja Tahunan. (Rls.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel