CIKARANG PUSAT – TERASPASUNDAN.COM – Ada kabar baik bagi para PNS di Kabupaten Bekasi. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dicairkan pada April periode 10 hari sebelum lebaran.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, THR akan dibayar full sementara TPP 50 persen.
“Untuk THR dan TPP disamakan pencairannya di bulan April yaitu TPP 50 persen dan untuk THR itu full,” ujar Abdillah Majid setelah mengikuti rapat zoom meeting di Command Center Diskominfosantik pada Rabu (20/04).
Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022. Pencairan THR dan TPP disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang mencapai sebelas ribu orang.
Abdilah mengatakan Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi pencairan THR dan TPP tersebut ke lingkungan pemda Kabupaten Bekasi.
“Sosialisasi itu sudah ada dari BKD, keuangan yang lebih tahu, kalau dari kami menentukan absensi dan kedisipliannya saja,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022. PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sudah dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. (Rls.)