Pemkab Bekasi Komitmen Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi dalam RTRW

Sumber : Diskominfo

BOGOR –  TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun revisi penyelesaian masalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak sesuai peruntukkan dalam rencana tata ruang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan pihaknya akan berupaya melakukan revisi tersebut secara baik, cermat, dan teliti, sebagai dasar untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita lakukan ini dalam rangka Rapat Koordinasi LSD, ini sangat membantu karena Pemkab Bekasi sendiri sedang menyusun perubahan revisi tata ruang, akan kita lakukan dengan baik, cermat dan teliti. Tentu bisa jadi dasar perubahan rencana di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota di Kantor Walikota Bogor, Kamis (14/4).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria Tata dan Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Budi Situmorang, membahas perihal tindak lanjut verifikasi dan klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi pada kota/kabupaten dan penyelesaian masalah LSD yang tidak sesuai peruntukan dalam rencana tata ruang.

Dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.

Selanjutnya setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektar.

Menanggapi hal tersebut, Sekda mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus bekerjasama dengan Tim Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung LSD tersebut, guna melihat kondisi faktual dilapangan dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK.

“Kita terus bekerjasama dengan Tim Terpadu dari Kementerian ATR/BPN untuk nanti mereka meninjau langsung LSD, kita juga akan kawal itu. Jadi tidak hanya dari paparan, tapi bisa melihat kondisi faktual di lapangannya,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa LSD ini merupakan salah satu komponen utama dan upaya melakukan pengkajian terkait pengendalian dan penertiban tata ruang. Sekaligus untuk menjaga agar lahan sawah turut mampu mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Sangat penting dan bermanfaat, karena LSD ini sangat membantu dalam penyusunan revisi tata ruang kita. Terlebih ini juga difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN.” terangnya.

Sementara itu, menurut Dirjen PTPR Kementerian ATN/BPN, Budi Situmorang mengatakan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Hal ini didukung ketahanan pangan nasional melalui LSD yang sudah diatur oleh undang-undang, disebutkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam rencana tata ruang oleh Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Terakhir, Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah dengan dibuatnya Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Sebagai informasi, LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi, yang akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah. (Rls.).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel