KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) toko dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baik itu roda dua maupun roda empat Selama periode bulan Maret dan April 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar Press rilis, di halaman Polres Karawang, Rabu (13/4/2022) menjelaskan untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada enam belas TKP Curanmor di wilayah Hukum Polres Karawang.
Dalam melakukan aksinya sekitar waktu pukul 01.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca, menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya, terendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan mengeluarkan senpi.
“Sedangkan untuk pelaku cunramor roda dua, kelompok ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 sampai dengan 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu,” kata Kapolres Karawang
Adapun tersangka pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku Curanmor roda empat berinisial D, S, D Alias Dul, O DS.
“Sedangkan tersangka pelaku curanmor roda dua yaitu berinisial W Alias IDI, pelaku curat berinisial SB,” jelasnya.
Mereka mempunyai peranan masing masing, pelaku utama kejahatan yakni berinisial MR, SN, ada juga yang menjadi joki yaitu berinisial HR.
Kapolres Karawang menjelaskan, kronologis penangkapan pelakunya yaitu para pelaku ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah alat dan sarana Curat 1 Unit Mobil Avanza Silver warna putih dengan Nopol T 1691 FJ, 2 buah kunci T beserta mata konci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng 1 buah Cutter dan 3 buah gembok beserta rantai,” tuturnya.
“Pasal yang kami sangkakan pada para pelaku yaitu pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Daman HR).