KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan pencegahan Stunting dan penanganan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Bidan Desa untuk pendeteksian sejak dini.
Guna mendukung tugas mereka (TPK), DPPKB Kabupaten Karawang memberikan bantuan pulsa senilai Rp 100 ribu per orang setiap bulannya, selama satu tahun, sedangkan anggarannya bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp. 6,8 Miliar.
Saat diwawancara Sekretaris DPPKB Kabupaten Karawang, H. Imam, bantuan dari pemerintah pusat itu, diberikan dalam bentuk kuota atau data internet yang bekerja sama dengan 5 provider. Dimana kuota tersebut dikirimkan langsung ke ponsel masing- masing TPK.
“Mereka difasilitasi kuota karena secara berkala, TPK ini harus melaporkan hasil pendampingannya. Dimana data teridentifikasi akan dijadikan acuan pelaksanaan program penurunan stunting pemerintah daerah,” jelasnya, Selasa (12/4/2022).
Iapun menjelaskan, Deteksi dini terhadap resiko stunting terus dimasifkan. Dan keberadaan TPK diharapkan bisa memperluas cakupan penemuan potensi stunting di masyarakat, sehingga semakin awal ditemukan, akan semakin cepat dilakukan intervensi.
“TPK bertanggung jawab untuk memastikan setiap keluarga yang terindentifikasi berisiko tinggi stunting bisa mendapatkan intervensi dari pemerintah. Mereka akan melakukan pemantauan secara rutin dan koordinasi dengan kita,” ungkapnyanya.
Dikatakan H. Imam, Kabupaten Karawang sendiri memiliki 1879 TPK yang tersebar di 309 Desa atau Kelurahan dengan total 4634 kader yang terlibat. Mereka terdiri dari unsur PKK, kader KB, dan tenaga kesehatan yang bertugas melakukan pendampingan.
“Pendampingan akan dilakukan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting. TPK melakukan screening menggunakan aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil),” pungkasnya. (Daman Hr).