Simak, ini Tanggal Penyerahan Tahap Pertama SK CPNS dan PPPK di Pemkab Karawang

Sumber : Diskominfo Karawang

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menginformasikan penyerahan tahap pertama Surat Keputusan (SK) untuk CPNS dan PPPK pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Taopik Maulana, SE., MM, mengatakan, pada tahun ini Pemkab Karawang akan mendapatkan tambahan pegawai CPNS dan PPPK.

“Sebagai informasi bahwa tahun 2022 ini BKPSDM Kabupaten Karawang akan mendapatkan tambahan pegawai, tambahan pegawai itu dari CPNS dan PPPK yakni PPPK guru, kesehatan dan penyuluh pertanian, kurang lebih hampir 994 nanti formasi tersebut yang akan menambah pegawai di Pemkab Kabupaten Karawang,” tutur dia pada Live Instagram Bincang Santai ASN (BISAAN) @bkpsdmkrwkab Rabu (23/3/2022).

Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan SK CPNS dan PPPK untuk tahap pertama yang akan diserahkan langsung oleh Bupati Karawang pada Senin, 28 Maret 2022.

“Sesuai dengan arahan pimpinan dan hasil dari pada pegiriman teknis dari BKN, dalam waktu dekat InsyaAllah apabila tidak ada perubahan lagi pada hari Senin 28 Maret 2022 untuk tahap pertama penyerahan SK CPNS sebanyak 290 orang kemudian PPPK Non Guru sebanyak 99 orang akan diserahkan secara simbolis oleh Ibu Bupati di Plaza Pemda Kabupaten Karawang,” kata dia.

“Mungkin itu informasi resmi atau valid yang dapat kami sampaikan, sekali lagi SK untuk CPNS dan PPPK akan diserahkan oleh Ibu Bupati pada tanggal 28 Maret 2022,” imbuhnya.

Untuk PPPK Guru, lanjut Taopik, pihaknya belum bisa menyerahkan SK lantaran ada kendala pada pemberkasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mungkin pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada rekan-rekan dari PPPK Guru baik tahap pertama maupun tahap kedua belum bisa dibagikan karena masih terkendala kaitan dengan dalam proses pemberkasan oleh BKN, jadi kami belum mendapat pertimbangan teknis kaitan SK untuk PPPK Guru,” ungkapnya. (Rls.).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel