Desa Karyamulya – Batujaya Karawang Dijadikan Rumah Restorative Justice

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri launching rumah restorative justice yang digelar secara virtual di 9 kejaksaan tinggi di daerah. Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya rumah restorative justice ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Di Kabupaten Karawang sendiri yang menjadi Rumah Restorative Justice pertama adalah di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana saat memberikan keterangan kepada awak media  setelah acara Launching Rumah Restorative Justice seluruh indonesia bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan via Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (16/3/2022).

“Pertimbangan Desa Karyamulya menjadi Rumah Restorative Justice pertama, bukan karena desa tersebut termasuk dalam desa miskin ekstrem melainkan desa tersebut kami anggap memiliki kemampuan untuk menjadi satu percontohan. Dimana budaya dan kearifan lokal lebih ditingkatkan, mengingat Kepala Desa Karyamulya sendiri adalah sarjana hukum. Oleh karena itu, diharapkan jika ada permasalahan di desa, kearifan lokal itu lebih dikedepankan,”jelasnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, tidak ada perbedaan antar desa, karena nantinya semua Desa di Kabupaten Karawang akan dijadikan Rumah Restorative Justice.

“Semuanya desa di Kabupaten Karawang akan kita jadikan Rumah Restorative Justice, agar semua aman. Jadi tidak ada perbedaan diantara satu desa dengan desa lainnya,”lanjutnya.

Dalam perangkatnya sendiri, Ia mengatakan, perangkat utama dari Rumah Restorative Justice itu sendiri dari Kejaksaan Negeri dan yang kedua kepala desanya sendiri.

“Perangkatnya, terutama adanya dari pihak Kejaksaan yang dapat menjelaskan tentang apa itu Restorative Justice. Kemudian yang kedua dari kepala desa beserta perangkat desanya sendiri yang akan lebih mengutamakan kearifan lokal untuk menyelesaikan suatu permasalahan di desa,”tegasnya.

Ia berharap, untuk kedepannya, tidak hanya di Desa Karyamulya saja yang sudah menjadi Rumah Restorative Justice, melainkan semua Desa di Kabupaten Karawang menjadi Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal .

“Harapan kita, semua desa di Kabupaten Karawang menjadi Rumah Restorative Justice, guna memberikan rasa aman dan diharapkan upaya pidana merupakan hal terakhir yang dilakukan. Ketika semua cara sudah tidak bisa dilakukan, tetapi dengan memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang dibuat untuk menghentikan penuntutan dengan Restorative Justice,”pungkasnya. (red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel