KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE didampingi Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Karawang, Dr. H. Asep Khaerul Faizindan Ketua Forum Pondok Pesntren menyerahkan 464 piagam izin operasional pembaharuan pondok pesantren kepada para pengurus pondok pesanten se-Kabupaten Karawang. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada perwakilan dari kecamatan di Aula Husni Hamid, Rabu (9/2).
Wabup mengatakan, izin operasional pondok pesantren ini berikan setiap lima tahun sekali setelah melalui evaluasi. Evaluasi ini terkait masih layak atau tidak diberikan izin operasional.
Kata Wabup ada lima kriteria yang harus dimiliki ponpes untuk bisa mendapatkan izin operasional. Kelima kriteria tersebut yaitu memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning.
Pada kesempatan itu Wabup juga berpesan kepada para pengurus pondok pesantren. Pondok pesantren harus memiliki peran multifungsi. Yakni, pertama sebagai lembaga pendidikan yang mengedukasi masyarakat dan umat ke arah yang lebih baik.
Kedua, sebagai lembaga sosial yang menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan toleransi di tengah kemajemukan masyarakat yang beragam untuk saling membantu dalam hal kebaikan.
Dan ketiga sebagai lembaga untuk siar Islam atau dakwah di tengah masyarakat. Dengan peran multifungsi ini dapat terbentuk masyarakat yang agamis, berakhlak karimah serta menghormati sesama.
Pada kesempatan yang sama, Asep Khaerul menandaskan kalau izin operasional ini hanya diberikan kepada pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. (diskominfo).